Otoinfo.id – Riky Ibrahim mendapatkan sanksi tegas atas manuver agresifnya pada Race 2 Seri 1 di Sirkuit Ratona Palopo. Hukuman tersebut disampaikan oleh Eddy Horison bersama Yanuardi selaku perwakilan OMM.
Riky Ibrahim melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 Poin 19 Buku Peraturan Balap Motor IMI 2024 dan Peraturan Pelengkap Lomba. Manuver berbahaya yang dilakukannya terhadap pembalap Lucky Hendriansya dan Fahri Sandi dianggap membahayakan keselamatan pembalap lain.
Sebagai konsekuensi, Riky Ibrahim dikenakan sanksi peringatan, tidak dapat mengikuti QTT di Seri 2 Palangkaraya dan siap mengawali start dari grid terakhir di Race 1 Palangkaraya.
OMM menekankan bahwa sanksi ini merupakan konsekuensi yang harus diterima lapang dada oleh Riky Ibrahim beserta tim (GG Galak-Galak). Keputusan OMM ini diambil untuk menegakkan disiplin dan memastikan keselamatan para pembalap di ajang Oneprix.
Pastinya hukuman tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi Riky Ibrahim dan pembalap lainnya untuk selalu mengedepankan sportifitas dan safety dalam setiap balapan.
