Otoinfo.id – Kasus penghindaran pajak kembali mencuat ke publik. Kali ini, operator parkir di Jakarta diduga menggunakan trik licik demi menghindari kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah. Fakta ini diungkap langsung oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta dalam rapat kerja yang digelar pada 1 Agustus 2025 di Gedung Parlemen, Kebon Sirih.
Modus operator parkir Jakarta hindari pajak
Ganti Nama Perusahaan Demi Kabur dari Pajak
Ketua Pansus, Jupiter, menyebut bahwa banyak operator parkir sengaja mengganti nama perusahaan guna menciptakan ilusi bahwa perusahaan lama sudah tidak beroperasi. Padahal, operasional tetap berjalan dengan manajemen yang sama.
“Ketika operator parkir mengganti nama untuk mengaburkan sehingga nama baru itu tidak terdaftar di Bapenda, ini salah satu cara untuk mengemplang pendapatan parkir dari masyarakat,” tegas Jupiter.
Baca Juga: Lokal Hero Top! UJF Privater Sapu Bersih Juara Umum di Kejurprov Drag Bike 2025 Seri 2 Banjarnegara
Banyak Operator Tidak Kantongi Izin Resmi
Beroperasi Tanpa Izin DPMPTSP Jakarta
Dalam rapat tersebut, DPRD turut menghadirkan 33 operator parkir yang diduga menunggak pajak atau tidak membayar pajak sama sekali. Fakta lainnya yang tak kalah mengkhawatirkan adalah:
- Banyak operator tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Ada operator yang tetap menarik uang parkir tanpa legalitas formal
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi operator parkir yang memungut uang dari masyarakat tanpa izin, karena ini sudah terlalu sering terulang,” kata Jupiter.
Pajak Parkir Adalah Hak Masyarakat
Kewajiban Pajak Harus Dipenuhi Operator Parkir
DPRD menegaskan bahwa uang parkir yang dibayarkan masyarakat adalah bagian dari pendapatan daerah. Jika disalahgunakan oleh operator, ini berarti merampas hak publik dan merugikan keuangan daerah.
“Ini adalah kewajiban mereka—uang masyarakat yang sudah dibayarkan kepada operator parkir,” lanjut Jupiter.
Baca Juga: Hasil Juara Jatim Racing Series 2025 Seri 2 Tulungagung
DPRD Desak Bapenda dan PTSP Bertindak Tegas
Untuk menutup celah penghindaran pajak oleh operator parkir, DPRD meminta:
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperbarui dan mencocokkan data operator secara berkala
- DPMPTSP lebih ketat dalam mengawasi perizinan dan memverifikasi setiap perubahan identitas perusahaan
Perlu Reformasi Total Sistem Perparkiran DKI
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Pemprov DKI Jakarta bahwa sistem pengelolaan parkir saat ini masih rentan dimanipulasi. Praktik seperti penggantian nama perusahaan demi menghindari pajak harus dihentikan secara sistematis.
Masyarakat berhak mendapat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan parkir yang sesuai aturan. DPRD bersama instansi terkait diharapkan segera menyusun regulasi dan sistem kontrol yang lebih kuat agar kecurangan semacam ini tidak terulang.
