Otoinfo.id – Setiap kali konsumen melakukan penggantian oli di bengkel AHASS, ada satu proses yang jarang mendapat perhatian. Setelah pelumas baru masuk ke mesin, ke mana oli lama yang dikeluarkan mekanik?
Bagi sebagian pemilik motor, urusan servis biasanya selesai ketika mesin kembali menyala dan kendaraan siap digunakan. Padahal, aktivitas penggantian oli menghasilkan limbah yang membutuhkan penanganan khusus. Oli bekas bukan cairan biasa yang boleh dibuang ke selokan, tanah, atau saluran air.
Di balik kegiatan servis rutin, bengkel resmi harus memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Lantas, bagaimana perjalanan oli bekas dari tempat servis hingga masuk ke proses pengolahan?
Oli Bekas Termasuk Limbah yang Membutuhkan Penanganan Khusus
Oli mesin bekerja melumasi komponen sekaligus membantu mengurangi gesekan dan panas. Selama digunakan, pelumas mengalami perubahan kualitas akibat temperatur tinggi, kontaminasi, serta proses kerja mesin.
Setelah masa pakainya berakhir, oli tersebut tidak bisa diperlakukan seperti air limbah rumah tangga. Oli bekas dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam pengaturan pengelolaan lingkungan hidup.
Risikonya tidak bisa dianggap sepele. Jika dibuang sembarangan, oli bekas dapat mencemari tanah dan sumber air. Kandungan kontaminan dari proses penggunaan juga berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Karena itu, pengelolaan oli bekas harus mengikuti ketentuan penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah yang berlaku.
Bagaimana Proses Pengelolaan Oli Bekas di AHASS?
1. Oli Bekas Ditampung Setelah Penggantian
Ketika mekanik menguras oli mesin, cairan bekas tersebut tidak seharusnya langsung dibuang. Bengkel perlu menyediakan wadah khusus untuk menampungnya.
Dalam praktik pengelolaan limbah bengkel, wadah penampungan dapat berupa drum atau jeriken yang sesuai dengan karakteristik limbah. Penanganannya juga membutuhkan perlengkapan keselamatan untuk mencegah kontak langsung dan tumpahan.
Penelitian mengenai pengelolaan oli bekas di bengkel AHASS Surya Bangkit Motor, Kota Malang, yang diterbitkan pada 2022, menemukan bahwa bengkel tersebut telah menyediakan fasilitas penampungan dan penyimpanan sementara untuk limbah oli bekas.
2. Disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3
Setelah terkumpul, oli bekas perlu ditempatkan pada fasilitas penyimpanan sementara yang memenuhi persyaratan pengelolaan limbah B3.
Tempat penyimpanan tersebut harus memperhatikan kondisi wadah, keamanan lokasi, pencegahan kebocoran, serta pemisahan berdasarkan karakteristik limbah.
Salah satu contoh praktik pengelolaan di jaringan Honda terlihat dalam laporan keberlanjutan MPM Group. Perusahaan tersebut menjelaskan bahwa oli bekas dari aktivitas bengkel ditempatkan secara terpisah di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Artinya, oli bekas tidak seharusnya bercampur dengan sampah domestik atau dibuang bersama limbah cair biasa.
3. Diserahkan kepada Pengelola Limbah yang Memenuhi Ketentuan
Setelah terkumpul, limbah oli bekas dapat diserahkan kepada pihak pengelola yang memiliki perizinan atau persetujuan sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3.
Praktik tersebut pernah dijelaskan oleh PT Wahana Makmur Sejati pada 2019. Main Dealer Honda wilayah Jakarta dan Tangerang itu menyampaikan kebijakan pengumpulan oli dan aki bekas dari jaringan AHASS untuk diserahkan kepada vendor pengelola limbah yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan limbah tidak berhenti di bengkel. Ada proses lanjutan yang melibatkan pihak khusus untuk menangani limbah tersebut.
Namun, mekanisme penyerahan dan mitra pengelola dapat berbeda menurut jaringan main dealer serta wilayah operasional. Karena itu, tidak tepat menganggap seluruh AHASS menggunakan satu vendor atau prosedur yang sama.
Apakah Oli Bekas Bisa Diolah dan Dimanfaatkan Kembali?
Oli bekas masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan melalui proses pengolahan yang sesuai. Salah satunya adalah proses pemurnian kembali atau re-refining untuk menghasilkan bahan dasar pelumas.
Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan dengan penyaringan sederhana di rumah atau bengkel. Pengolahan membutuhkan teknologi, pengendalian kualitas, dan fasilitas yang memenuhi ketentuan lingkungan.
Tidak semua oli bekas juga otomatis dapat digunakan kembali sebagai pelumas. Kualitas hasil pengolahan harus memenuhi persyaratan teknis sebelum dimanfaatkan untuk tujuan tertentu.
Karena itu, menyerahkan oli bekas kepada pengelola yang memenuhi ketentuan jauh lebih aman dibandingkan menjualnya secara sembarangan kepada pihak yang tidak jelas tujuan pemanfaatannya.
Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen Setelah Servis?
Konsumen sebenarnya memiliki peran dalam mendukung pengelolaan limbah bengkel. Ketika melakukan servis, pemilik motor dapat menanyakan bagaimana bengkel menangani oli bekas dan komponen yang sudah diganti.
Ada beberapa hal sederhana yang bisa diperhatikan:
- Pastikan penggantian oli dilakukan di tempat servis yang memiliki fasilitas penampungan limbah.
- Jangan meminta mekanik membuang oli bekas ke saluran air atau tanah.
- Tanyakan prosedur penanganan komponen bekas jika tidak ingin membawanya pulang.
- Pilih bengkel yang memperhatikan kebersihan dan keselamatan kerja.
- Hindari membeli atau menggunakan kembali oli bekas yang tidak jelas asal-usul dan kualitasnya.
Langkah tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi membantu meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan limbah otomotif.
