Otoinfo – Sebagian Anda mungkin belum mengetahui bagaimana cara cek nomor Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). BPKB sendiri adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor. Adanya dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia., Jika tidak memiliki BPKB, dipastikan kendaraan Anda ilegal untuk dibawa berkendara. Disarankan Anda tidak nekat mengendarai kendaraannya agar tidak terkena sanksi berat dari pihak kepolisian.
Perlu diketahui juga, tanpa adanya BPKB, kendaraan Anda tidak bisa diurus pajak tahunannya dan perpanjang plat nomor lima tahunannya. Oleh karena itu, Anda harus mempunyai BPKB untuk kenyamanan berkendara. Bagaimana jika BPKB hilang? Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ayat 1, pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan penggantian BPKB bila rusak atau hilang.
Cara Cek Nomor BPKB di STNK
STNK merupakan bukti registrasi kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) serta pembayaran pajak kendaraan dengan informasi seperti nomor polisi, nomor registrasi kendaraan, hingga masa berlaku pajak. Sementara itu, BPKB berisi informasi terkait kendaraan yang dimiliki seperti nomor rangka dan mesin, tahun pembuatan, hingga nama pemilik kendaraan tersebut. Selain itu, BPKB juga memuat data mutasi jika kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, ataupun kendaraan mendapat modifikasi.
Para pemilik kendaraan wajib mempunyai keduanya agar tidak terkena masalah hukum selama berkendara. Untuk mengecek nomor BPKB di STNK, sebenarnya mudah dan mungkin belum banyak yang tahu. Salah satu cara cek nomor BPKB yaitu bisa di STNK di mana posisi nomor BPKB di bawah tahun registrasi. Jika diperhatikan secara saksama, STNK memiliki dua tampilan yang berbeda. Nomor BPKB yang sama tetap ada di kedua tampilan STNK ini. Anda mungkin bisa saja menemukan nomor BPKB berbeda di STNK tersebut, atau bahkan tidak ada nomornya.
Berdasarkan penelusuran Kami, kemungkinan penyebab masalah nomor BPKB berbeda sebagai berikut.
- BPKB yang dimiliki palsu. Anda perlu mengecek dan memastikan BPKB milik Anda asli untuk mencegah risiko besar terjadi, khususnya saat membeli kendaraan seken.
- Kendaraan dibeli dari hasil pencurian. Disarankan sebelum membeli kendaraan, tanyakan asal-usul kendaraan yang akan dimiliki Anda. Ini penting dilakukan terutama setelah mengetahui kendaraan tersebut dijual dengan harga sangat murah.
- Nomor BPKB di STNK salah ketik. Masalah ini bisa saja terjadi akibat kelalaian petugas yang bertugas di SAMSAT.
Jika Anda menemui masalah-masalah di atas, bisa langsung kunjungi SAMSAT untuk mengajukan perbaikan STNK. Sebenarnya, ada cara untuk membedakan BPKB asli dan palsu.
Pihak Korlantas Polri menyampaikan bahan sampul BPKB yang asli umumnya menggunakan bahan tebal dan mengkilap, sedangkan BPKB palsu tidak memakai material tersebut. Selain itu, BPKB asli memiliki hologram yang hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Posisi hologram ini berada di bagian sampul atau halaman paling depan serta bagian belakang BPKB. Saat diterawang, warna hologram tersebut akan menjadi abu-abu. Sementara itu, BPKB palsu memiliki hologram yang akan mengeluarkan warna kuning saat diterawang. Tak hanya itu, BPKB asli juga memiliki lambang Korlantas di halaman 14 yang dibubuhi tanda khusus di mana dapat dilihat dengan sinar ultraviolet. Saat disinari dengan sinar tersebut, akan muncul lambang Korlantas secara jelas.
Saat diraba dengan jari, akan terasa lambang ini sedikit timbul. Bahan kertas yang digunakan pun lebih kasar. Tak ketinggalan, Anda juga bisa melihat nomor seri di halaman pertama. Pada BPKB asli, nomor seri ini biasanya berada berdekatan dengan hologram yang sudah disebutkan di atas yang menandakan untuk membedakan domisili pemilik kendaraan. Pihak Korlantas polri saja yang paham mengenai hal ini secara detail. Dengan mengetahui ciri-ciri di atas, diharapkan Anda jadi benar-benar bisa membedakan BPKB asli dan palsu yang sering beredar di masyarakat.
Cara Cek BPKB Secara Online
Anda bisa mengecek keaslian BPKB secara online melalui aplikasi e-Samsat. Jika belum punya, Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut di smartphone. Aplikasi ini dapat digunakan oleh pengguna kendaraan di seluruh Indonesia tanpa terbatas wilayah. Berikut ini adalah langkah-langkah mengecek BPKB lewat e-Samsat.
1. Buka aplikasi e-Samsat jika sudah diunduh.
2. Kemudian, pilih menu cek BPKB.
3. Lalu, Anda isi data berupa data diri pemilik dan nomor kendaraan sesuai yang tertera di BPKB yang dimiliki.
4. Setelah itu, akan muncul informasi yang Anda butuhkan.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek keaslian BPKB di situs web sesuai dengan domisili Anda. Caranya cuku mudah, Anda cukup membuka situs web ini, lalu masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan. Berikut ini daftar situs webnya.
– DKI Jakarta http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
– Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
– Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
– Jawa Timur https://esamsat.jatimprov.go.id/
– Yogyakarta http://infonjkbdiy.com/
– Aceh http://esamsat.acehprov.go.id/
– Kepulauan Riau http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
– Bali https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
Di sisi lain, Anda juga dapat mengecek dengan mengirimkan SMS. Namun perlu diketahui, cara ini hanya bisa dilakukan di beberapa kota tertentu, seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau dan Yogyakarta. Berikut format yang digunakan untuk mengecek BPKB lewat SMS.
Provinsi Format SMS
– DKI Jakarta Ketik: METRO(spasi)Nomor Polisi
Kirim ke 1717
– Jawa Barat Ketik: INFO(spasi)Nomor Polisi(spasi)Warna Kendaraan
Kirim ke 08112119211
– Jawa Tengah Ketik: JATENG(spasi)Nomor Polisi
Kirim ke 9600
– Jawa Timur Ketik: JATIM(spasi)Nomor Polisi
Kirim ke 7070
– Kepulauan Riau Ketik: KEPRI(spasi)Nomor Polisi
Kirim ke 9969
– Yogyakarta Ketik: DIY(spasi)Nomor Polisi
Kirim ke 9600
Pengecekan nomor BPKB bisa dilakukan dengan mudah. Anda bisa cek nomor ini di bawah tahun registrasi di STNK. Jika Anda menemui masalah nomor BPKB berbeda di STNK, kemungkinan salah satu penyebabnya adalah BPKB yang dimiliki palsu. Anda bisa mengecek dan memastikan keaslian BPKB lewat beberapa cara, yakni melalui e-Samsat hingga SMS. Otoinfo


