Otoinfo – PT Chery Sales Indonesia (CSI) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan insentif potongan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Assistant Vice President PT CSI, Zheng Shuo, dalam acara peresmian dealer terbesar Chery Mentari di Surabaya beberapa waktu lalu. Menurut Shuo, insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan volume penjualan mobil, khususnya pada segmen kendaraan ramah lingkungan. Ia juga berharap pemerintah terus memberikan insentif bagi sektor otomotif karena sektor ini memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi.
Chery sendiri menunjukkan minat besar terhadap penjualan mobil jenis Plug-in Hybrid (PHEV) di Indonesia. Menurut Shuo, teknologi PHEV memiliki banyak keunggulan, terutama dalam hal efisiensi bahan bakar dan dampaknya yang lebih ramah lingkungan. “Chery memiliki teknologi plug-in hybrid yang sangat canggih, dan kami berencana meluncurkan model PHEV di Indonesia. Mobil ini lebih ramah lingkungan, dapat menggunakan mode EV, dan menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah,” ujarnya.
Namun, untuk mendapatkan insentif 3 persen tersebut, produk PHEV yang dijual oleh Chery di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah melakukan aktivitas perakitan lokal (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah ditentukan. Selain itu, mobil hybrid yang ingin mendapatkan insentif juga harus mengikuti program LCEV (Low Carbon Emission Vehicle), yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Permenperin tersebut, mobil hybrid yang dapat mengikuti program LCEV adalah kendaraan bermesin bensin atau diesel dengan kapasitas silinder hingga 4.000 cc. Untuk mobil berbahan bakar bensin, konsumsi bahan bakarnya harus mencapai minimal 15,5 km/liter, sedangkan untuk mobil diesel harus mencapai 17,5 km/liter.
Saat ini, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Dengan adanya insentif 3 persen, konsumen hanya perlu membayar tarif PPnBM sebesar 12-17 persen, yang tentunya akan meringankan beban biaya pembelian mobil hybrid.


