Subsidi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, motor listrik yang memenuhi syarat potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRA) dan memiliki nilai TKDN minimal 40 persen.
Chief Commercial Officer Charged, Stephanus Widi, mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah terhadap Charged. “Sebagai produsen dan distributor motor listrik roda dua, kami berkomitmen untuk membantu masyarakat Indonesia beralih ke mobilitas yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (14/6/2024).
Ia menambahkan, pencapaian nilai TKDN ini merupakan manifestasi dari komitmen Charged untuk berkontribusi kepada bangsa dan ekonomi Indonesia serta memimpin perubahan besar dalam gaya hidup modern yang lebih baik.
Charged Rimau, produk pertama dengan kandungan lokal sebesar 40 persen, telah mengalami peningkatan di beberapa sektor untuk memenuhi kebutuhan pasar. Terinspirasi dari Harimau Sumatera yang karismatik namun terancam punah, Charged Rimau adalah motor listrik bergaya sporty yang dinamis dengan fitur-fitur premium.
Motor ini dirancang khusus untuk konsumen yang menginginkan performa bertenaga, kecepatan, tempat duduk yang lebar, dan area pijakan kaki yang luas bagi pengendara maupun penumpang.
Dengan TKDN di atas 40 persen, Charged Rimau kini lebih terjangkau dan dapat menjadi pilihan yang menarik bagi konsumen yang peduli lingkungan dan menginginkan kendaraan dengan performa tinggi serta fitur-fitur unggulan. Otoinfo.