Otoinfo.id – Tahun 2022 ini pemerintah sudah memberikan lampu hijau untuk melakukan Mudik dan masyarakat dapat melakukan kegiatan menyambut Hari Raya bercengkraman bersama sanak keluarga terdekat. Mudik istilah yang dimaksudkan melakukan perjalanan pulang kampung. Mudik dilakukan dalam hari – hari Raya Besar dan biasa dilakukan jalur darat , udara dan laut. Disampaikan dalam surat edaran dilaman website resmi Satgas Covid-19.
Simak surat edaran sebagai berikut agar nyaman melakukan mudik:
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing. Bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah. Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Dan jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Dalam melakukan mudik diharapkan tetap menjaga kondisi kesehatan walau melakukan perjalanan memakai darat , udara maupun laut. Maka masyarakat bisa dengan mudah melakukan perjalanan mudik. Bagi yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi untuk melakukan pengecekan kendaraan agar dalam keadaan baik dan mesin yang sehat.Tidak lupa membawa muatan yang sesuai dengan kapasitas kendaraan yang digunakan sebagai pengutamakan keselamatan dalam kegiatan Mudik. lunapi
https://www.otoinfo.id/all-new-honda-vario160-sabet-gelar-motor-terbaik-di-indonesia/
https://www.otoinfo.id/ylci-goes-to-mandalika-jadi-saksi-perhelatan-motogp-indonesia/
https://www.otoinfo.id/ahm-donasikan-ratusan-motor-untuk-dunia-vokasi/
