portal berita otomotif nasional portal berita otomotif nasional
Sign In
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Notification
HeadlineRacing

Respect! IMI Sampaikan Duka atas Musibah Drag Race dan Drag Bike di Kotamobagu

HeadlineRacing

Herjun AF Buktikan Rider Pati Bisa! Raih Podium Race 2 SS600 ARRC 2026 Mandalika

HeadlineRacing

Fadhil Musyavi Tepati Janji, Podium Ketiga AP250 ARRC 2026 Mandalika

HeadlineRacing

Alfi Husni Double Winner! Back to Back Juara UB150 ARRC 2026 Mandalika

Font ResizerAa
Otoinfo.idOtoinfo.id
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Sign In Sign In
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
HeadlineInfo

Motor Atau Mobil Hilang Saat Parkir, Wajib Dapat Ganti Rugi Pengelola

otoinfo
Last updated: 22/03/2018 05:55
By otoinfo
2 Min Read
SHARE

Otoinfo.id – Pasti sering lihat di tempat parkir bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Sekarang ada putusan Mahkamah Agung bahwa kehilangan bisa minta ganti rugi kepada pengelola.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung, yaitu M. Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi \\\’segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir\\\’,\\\” kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26\/7\/2010).

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.
\\\”Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,\\\” tambahnya.

Asyiknya kan, jika dulu kita bayar parkir dan ada kehilangan pihak pengelola parkir tidak mau tahu, kini jika masyarakat kehilangan kendaraan di tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi.

Nah, jika pengelola masih ngeyel tidak bertanggung jawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum untuk menggugat dan mendapat ganti rugi dari pengelola parkir. MT4

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
TAGGED:ganti rugi parkirparkirparkir hilang
Share This Article
Facebook Email Copy Link

You Might Also Like

Adit, Aris Shehaan dan Raka Komang
HeadlineInfoRacing

Kontrak Seumur Hidup! Adit Coco dan Raka Komang di Wijaya Racing, Kok Bisa?

By Sagara
23/01/2024
Bos Arya BM
HeadlineInfoProfileRacing

Mantap Kali! Ternyata Bos Arya BM, Disegani di Balap Mobil RC. Secara, Juara Nasional Bro!

By Sagara
06/03/2024
One For All ft Dimas JM
HeadlineInfoRacing

ARRC 2024 Round-5 Malaysia : Yamaha MX King Dimas Juliatmoko Tembus 165.1 Km/Jam, Ini Paling Kenceng!

By Sagara
13/09/2024
Kia Grand Carnival Facelift 2024: Semakin Mewah dan Efisien
Info

Kia Grand Carnival Facelift 2024: Semakin Mewah dan Efisien

By Rifqi Fauzan
03/12/2023
HeadlineRacing

Sirkuit Padang Panjang Manna Bengkulu Kembali Digunakan di Sumatera Cup Prix?

By Setiaji
08/05/2024
Wow! Malaguti Madison 150, Skutik Super Agresif Penghancur Pasar Honda PCX 160!
InfoProduct

Wow! Malaguti Madison 150, Skutik Super Agresif Penghancur Pasar Honda PCX 160!

By Isdiyanti
01/03/2024
otoinfo.id - 2018
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media
  • Disclaimer – Otoinfo
portal berita otomotif nasional portal berita otomotif nasional
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?