Otoinfo.id – Harga mobil baru di Indonesia kini tidak pernah terlepas dari angka Rp 100 juta, terutama setelah ditambah berbagai komponen pajak. Pembeli mobil baru harus siap menghadapi sejumlah biaya tambahan yang membuat harga mobil melonjak tinggi. Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya ada mobil dengan harga dasar yang masih di bawah Rp 100 juta sebelum dikenakan pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, ada beberapa model mobil yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di bawah Rp 100 juta, meskipun harga jual on the road-nya jauh lebih tinggi.
Contohnya adalah mobil Low Cost Green Car (LCGC) seperti Daihatsu Sigra D M/T, yang memiliki NJKB sebesar Rp 97 juta (off the road), sementara harga jualnya bisa mencapai Rp 139,2 juta. Begitu pula dengan Daihatsu Ayla M M/T yang memiliki NJKB Rp 86 juta (off the road), namun dijual dengan harga Rp 136 juta untuk tipe 1.0 M M/T.
Selain itu, ada juga model dari Renault seperti Kiger dan Kwid, dengan NJKB berkisar antara Rp 89 juta hingga Rp 96 juta. Esemka, yang merupakan merek lokal, juga menawarkan model dengan harga NJKB di bawah Rp 100 juta, seperti Esemka Bima 1.2 M/T yang dipatok Rp 91 juta dan Esemka Bima 1.3 M/T dengan NJKB Rp 99 juta.
Meskipun harga NJKB mobil-mobil ini masih terbilang rendah, sejumlah pajak dan biaya administrasi membuat harga akhir yang dibayar konsumen melonjak. Berikut adalah tujuh jenis pajak yang dikenakan saat membeli mobil baru:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor dan tarifnya bervariasi berdasarkan daerah.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12% di banyak daerah, sementara beberapa daerah dengan status tertentu bisa mencapai 20%.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai tahun depan, kendaraan akan dikenakan PPN sebesar 12%, yang ditambahkan pada harga jual mobil.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Mobil yang tergolong mewah, termasuk hampir semua jenis mobil, dikenakan PPnBM dengan tarif yang bervariasi.
5. Biaya Administrasi
Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 yang berlaku di kepolisian.
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat, baik saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
7. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
Tarif tambahan ini berlaku di beberapa daerah dan dihitung berdasarkan persentase dari pajak terutang.
Sehingga, meskipun harga dasar mobil di Indonesia bisa berada di bawah Rp 100 juta, konsumen perlu mempersiapkan anggaran lebih untuk menutupi tujuh komponen pajak yang harus dibayar. Perlu diingat, pajak dan biaya tambahan ini berlaku di hampir seluruh wilayah Indonesia, kecuali di Jakarta yang tidak mengenakan opsen PKB dan BBNKB tambahan.
