Otoinfo – Sebuah berita menarik datang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dimana sebuah Jeep Wrangler Rubicon dua pintu yang pernah digunakan oleh terpidana Mario Dandy akan dilelang.
Nilai limit atau harga awal dari SUV asal Amerika Serikat ini ditetapkan sebesar Rp 806 jutaan. Berapa sebenarnya harga bekasnya di pasaran?
Mobil yang akan dilelang oleh Kejaksaan adalah Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 yang terdaftar atas nama Ahmad Saefudin.
Menurut informasi yang tersedia, harga pasaran untuk Jeep Rubicon empat pintu tahun 2013 mulai dari Rp 1.050.000.000 (Rp 1,05 miliar).
Di situs jual beli mobil bekas seperti lokapasar, terdapat berbagai variasi harga untuk mobil tersebut tahun 2013 tergantung pada kondisi dan status pajaknya.
Di Indonesia, Jeep menyediakan varian Sahara dan Rubicon, sementara varian Sport tidak tersedia di situs resmi Jeep Indonesia.
Bagi Anda yang tertarik memiliki Jeep Wrangler Rubicon bekas yang pernah digunakan oleh Mario Dandy, harga limit atau harga awalnya adalah Rp 809.300.000 (Rp 809 juta).
Untuk mengikuti lelang ini, Anda perlu menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000 (Rp 242 juta) paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Jadwal lelang akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melalui portal lelang.go.id.
Untuk melihat mobil Jeep Wrangler Rubicon ini secara langsung, Anda dapat mengunjungi Kantor Kejari Jakarta Selatan di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 – 12.00 WIB.
Lelang akan menggunakan aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat, 26 April 2024. Informasi lengkap terkait lelang dapat ditemukan di situs portal.lelang.go.id. Otoinfo.