portal berita otomotif nasional portal berita otomotif nasional
Sign In
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Notification
HeadlineInfo

BKA Racing Purwodadi Bidik Podium dan Lanjutkan Tren Manis, Pada Superprix Seri 4 Surabaya

HeadlineInfo

Squad All Star SAE Racing Team Siap Teror Superprix Seri 4 Surabaya, Line Up-nya Bikin Merinding!

HeadlineInfo

Hudhud Gym Racing Makin Pede, Ragazzo Kautsar Bidik Podium Lagi di Superprix Seri 4 Surabaya

HeadlineRacing

Tampil Konsisten Sejak Seri Awal, Lucky Kaddi Kuasai Super Underbone Jelang Superprix 2026 Seri 4

Font ResizerAa
Otoinfo.idOtoinfo.id
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Sign In Sign In
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
InfoTips

Jangan Panik, ini Da Cara Menebus Motor yang Disita Leasing

otoinfo
Last updated: 11/11/2023 22:50
By otoinfo
5 Min Read
Jangan Panik, ini Da Cara Menebus Motor yang Disita Leasing
Jangan Panik, ini Da Cara Menebus Motor yang Disita Leasing
SHARE

Otoinfo – Salah satu yang membuat orang khawatir ketika ingin kredit motor adalah kendaraan tersebut akan ditarik oleh pihak leasing. Kredit motor memang bisa menjadi alternatif banyak orang untuk memiliki kendaraan impian tanpa cash. Tetapi, ada kalanya motor bisa disita jika pemilik motor melakukan pelanggaran yang telah ditentukan dalam kontrak perjanjian kredit antara pihak leasing.

Contents
Motor Ditarik Leasing Karena Apa?Berapa Lama Tunggakan Motor Ditarik Leasing?Apakah Leasing Berhak Menarik Langsung Kendaraan di Jalan yang Pembayarannya Macet?Apakah Motor yang Ditarik Leasing bisa Diambil Kembali?Cara Menebus Motor yang Disita Leasing1. Pastikan Kamu Memiliki Surat Tanda Penarikan Motor2. Lengkapi Persyaratan Dokumen3. Bayar Tunggakan Kredit4. Cek Kondisi Motor Sebelum Diambil

Motor Ditarik Leasing Karena Apa?

Perlu diketahui, ada faktor yang menyebabkan mengapa motor bisa saja sewaktu-waktu ditarik atau disita oleh pihak leasing. Salah satu penyebab utamanya adalah pihak kreditur mengalami kredit macet atau wanprestasi dimana pemilik motor tidak bisa membayar cicilan dalam waktu tertentu sesuai perjanjian. Karena telat berapa bulan motor ditarik leasing, maka motor tersebut jadi disita.

Berapa Lama Tunggakan Motor Ditarik Leasing?

Berapa bulan motor ditarik leasing masing-masing tentu berbeda. Karena setiap lembaga menerapkan kebijakan masing-masing terkait ketentuan pembayaran cicilan kredit motor kepada nasabahnya. Jika kreditur melanggar ketentuan tersebut, maka pihak leasing akan memberikan surat teguran hingga menyita kendaraan tersebut. Adapun secara umum lama tunggakan motor bisa ditarik leasing adalah jika sudah menunggak cicilan selama 3 bulan berturut-turut.

Apakah Leasing Berhak Menarik Langsung Kendaraan di Jalan yang Pembayarannya Macet?

Persoalan ini mungkin sering ditanyakan bagi para pemilik motor yang membelinya secara kredit. Apabila kreditur tidak bisa membayar cicilan selama 3 bulan berturut-turut. Apakah leasing akan menarik kendaraan tersebut saat di jalan?
Sesuai dengan syarat dan ketentuan, biasanya pihak leasing menerapkan kebijakan seperti menyampaikan lewat surat teguran yang akan dikirim ke lokasi rumah kreditur. Surat teguran ini akan disampaikan dengan menunjukkan rincian kredit yang belum dibayar oleh kreditur.

Pihak leasing juga akan melakukan penarikan motor dengan cara mendatangi tempat tinggal kreditur secara langsung. Berdasarkan penjelasan ini, maka dapat disimpulkan bahwa pihak leasing tidak bisa menarik motor secara langsung saat di jalan.

Apakah Motor yang Ditarik Leasing bisa Diambil Kembali?

Jika kamu mengalami hal tersebut, mungkin kamu bertanya apakah motor yang disita bisa diambil kembali? Jawabannya tentu bisa karena motor tersebut bukan sepenuhnya milik pihak leasing. Karena itu, ada beberapa cara menebus motor yang ditarik leasing yang perlu kamu ketahui saat motor disita. Apa saja itu? Berikut simak penjelasan selengkapnya.

Cara Menebus Motor yang Disita Leasing

1. Pastikan Kamu Memiliki Surat Tanda Penarikan Motor

Hal yang wajib kamu perhatikan saat ingin menebus motor adalah pastikan kamu memiliki surat tanda penarikan motor yang dikeluarkan oleh pihak leasing. Biasanya pihak leasing akan mengabarkan dari jauh-jauh hari untuk melakukan penarikan motor. Pemberitahuan ini dilakukan dengan mengeluarkan surat tanda penarikan motor yang bisa menjadi dokumen penting jika kendaraan tersebut akan ditarik lagi oleh pemiliknya.

2. Lengkapi Persyaratan Dokumen

Selanjutnya, kamu juga wajib melengkapi persyaratan dokumen yang harus dilampirkan saat menebus motor yang telah disita. Bawalah dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menunjukkan bahwa motor tersebut memang milik kamu.

3. Bayar Tunggakan Kredit

Setelah melengkapi persyaratan dokumen, pastikan kamu memiliki dana untuk membayar sisa cicilan yang menunggak di pihak leasing. Tidak lupa besaran bunga dari cicilan kredit juga harus kamu bayar penuh agar motor kamu bisa kembali.

4. Cek Kondisi Motor Sebelum Diambil

Jika kamu sudah membayar sisa cicilan kredit yang menunggak, pihak leasing akan menyerahkan kembali unit motor yang kamu miliki. Namun, sebelum motor tersebut diambil, pastikan kamu mengecek seluruh kondisi untuk mengetahui apakah motor masih berfungsi dengan baik.

Nah, itu dia beberapa hal yang harus kamu ketahui saat kredit motor menunggak serta mengatasi bagaimana cara menebus motor yang ditarik leasing dengan cepat. Cara ini sangat membantu terutama bagi kamu yang menggunakan motor sebagai alat penopang untuk mencari nafkah. Hal yang lebih penting lagi, jangan sampai kredit macet terjadi lagi dan menyebabkan motor kamu disita oleh pihak leasing. Semoga membantu! Otoinfo

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
TAGGED:Cara MenebusCara Menebus MotorLeasingmotorMotor Disita Leasing
Share This Article
Facebook Email Copy Link

You Might Also Like

Honda ADV 160CC
FeaturedInfoProduct

Honda ADV 160 ABS 2023, Siap Gempur Tahta Yamaha Aerox 155

By Sagara
22/09/2023
Lebih Ganteng! KTM 390 Duke 2024 Pembaruan Generasi
Info

Lebih Ganteng! KTM 390 Duke 2024 Pembaruan Generasi

By Oktavian Khairul
11/01/2024
CommunityHeadlineInfo

MPM Datangi Kampus dan Komunitas, Wah Ada Apa Nih?

By otoinfo
17/06/2019
Honda Scoopy Stylo: Motor Matic Retro yang Stylish dan Canggih
Info

Honda Scoopy Stylo: Motor Matic Retro yang Stylish dan Canggih

By Rifqi Fauzan
13/12/2023
Perkembangan Terbaru Dunia Bebek Super! Kawasaki X Modenas Siap Menggebrak Pasar Malaysia dan Tantangan di Indonesia
Product

Perkembangan Terbaru Dunia Bebek Super! Kawasaki X Modenas Siap Menggebrak Pasar Malaysia dan Tantangan di Indonesia

By Yudi Jude
03/04/2024
HeadlineInfo

Terus Berdonasi, MPM Honda dan Komunitas Honda Jatim Salurkan Donasi Ke 12 Kota

By otoinfo
18/05/2020
otoinfo.id - 2018
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media
  • Disclaimer – Otoinfo
portal berita otomotif nasional portal berita otomotif nasional
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?