Otoinfo.id–Jika biasanya adu jotos kerap kali terjadi pada pembalap, kini justru berbeda. Saat event bertajuk K-28 Open Road Race Championship 2019 (3 Februari), pimpinan lomba malah melakukan aksi pukul terhadap promotornya.
Berdasarkan uraian singkat laporan polisi, hal itu terjadi lantaran promotor berinitial KAA dipukul oleh SA yang merupakan pimpinan lomba. Saat itu, promotor meminta untuk memindahkan podium lantaran hujan. Karena tidak terima diperintah, SA pun langsung mendaratkan bogem mentah kepada KAA.
“Keluar darah dari hidung dan bibir. Pinggir hidungnya sobek. Suami saya tidak membalas. Saya melihat di depan mata sendiri,” jelas Yulia Amanda yang merupakan istri korban KAA via WA ke otoinfo.id.Karena kejadian itu, KAA pun melaporkan kepada pihak berwajib atas penganiayaan ini. Menurut pasal 351 KUHP dimana (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Bisa pula pasal 352 ataupun 354.
Pihak KAA pun sudah melaporkan kejadian tersebut, dan sudah ada surat tanda penerimaan laporan. “Saat ini kondisinya sudah membaik. Dari pihak kami tidak ada toleransi permintaan maaf, biar hukum yang menjawab,” lanjut Yulia dalam WA-nya.
Selain pihak berwajib, nampaknya IMI, baik pusat maupun pengprov harus memberi sanksi juga terhadap hal seperti itu. Sebab tidak lucu juga jika seorang pimpinan lomba melakukan tindakan tidak terpuji di depan umum. Sebab hal ini bisa mencoreng kualitas balap motor Indonesia. Otoinfo.id