Otoinfo.id – Kebiasaan merokok sambil berkendara masih kerap ditemui di jalan raya, baik oleh pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor. Padahal, aktivitas ini berpotensi besar mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa merokok saat mengemudi membuat pengendara tidak bisa mengendalikan kendaraan secara optimal.
Satu Tangan di Setir, Risiko Bahaya Meningkat
Menurut Sony, saat pengemudi merokok, otomatis salah satu tangan tidak memegang kemudi secara penuh. Hal ini berdampak langsung pada kemampuan pengemudi dalam mengantisipasi situasi berbahaya.
“Kalau nyetirnya tangan satu, jelas kemampuan mengantisipasi bahaya berkurang. Kalau pun dua tangan, tangan kanan sambil pegang rokok tetap mengurangi kontrol kemudi,” jelas Sony.
Kondisi ini sangat berisiko, terutama saat harus melakukan manuver mendadak di jalan.
Abu Rokok Bisa Picu Reaksi Berbahaya
Bahaya tidak berhenti sampai di situ. Abu rokok yang jatuh ke pangkuan atau bagian tubuh pengemudi kerap memicu reaksi spontan yang berisiko.
“Refleks mengibas abu yang jatuh bisa mengalihkan pandangan dari jalan. Dalam hitungan detik saja, fokus hilang dan itu bisa memicu kecelakaan,” tambahnya.
Detik-detik kehilangan fokus inilah yang sering menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Bumper Mobil Modern Dirancang Mudah Penyok, Ini Penjelasan Lengkap dan Alasannya
Pengendara Motor Juga Terancam Bahaya Serius
Merokok sambil berkendara juga membahayakan pengguna jalan lain, khususnya pengendara sepeda motor di belakangnya. Abu rokok yang beterbangan dapat mengenai wajah atau mata pengendara lain.
Sony bahkan mengungkap pengalaman nyata yang berujung fatal.
“Teman saya pernah kena abu rokok pengendara motor, sampai sekarang matanya buta sebelah,” ungkapnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa dampak merokok sambil berkendara bisa sangat serius.
Sudah Diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas
Dari sisi hukum, merokok sambil mengemudi termasuk pelanggaran lalu lintas. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 283, berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.
Lebih tegas lagi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C melarang pengendara sepeda motor merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Keselamatan Harus Jadi Prioritas
Aturan ini dibuat untuk membangun budaya berlalu lintas yang aman dan beretika. Merokok sebatang rokok tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa atau mencelakai orang lain.
“Lebih baik berhenti sejenak kalau ingin merokok, daripada membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Sony.
Kesadaran pengendara menjadi kunci utama menciptakan jalan raya yang aman bagi semua.






