portal berita otomotif nasional portal berita otomotif nasional
Sign In
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Notification
HeadlineRacing

Pastikan Main! King23 Racing Malang Siap Lanjutkan Tradisi Podium di Superprix 2026 Surabaya

HeadlineInfo

BKA Racing Purwodadi Bidik Podium dan Lanjutkan Tren Manis, Pada Superprix Seri 4 Surabaya

HeadlineInfo

Squad All Star SAE Racing Team Siap Teror Superprix Seri 4 Surabaya, Line Up-nya Bikin Merinding!

HeadlineInfo

Hudhud Gym Racing Makin Pede, Ragazzo Kautsar Bidik Podium Lagi di Superprix Seri 4 Surabaya

Font ResizerAa
Otoinfo.idOtoinfo.id
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Search
  • Home
  • Product
  • Headline
  • Info
  • Racing
  • Honda
  • Yamaha
  • Community
  • Tips
  • Agenda
  • Lainnya
Sign In Sign In
Follow US
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme. Powered by WordPress
HeadlineInfo

Motor Atau Mobil Hilang Saat Parkir, Wajib Dapat Ganti Rugi Pengelola

otoinfo
Last updated: 22/03/2018 05:55
By otoinfo
2 Min Read
SHARE

Otoinfo.id – Pasti sering lihat di tempat parkir bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Sekarang ada putusan Mahkamah Agung bahwa kehilangan bisa minta ganti rugi kepada pengelola.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK\/PDT\/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung, yaitu M. Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi \\\’segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir\\\’,\\\” kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26\/7\/2010).

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.
\\\”Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,\\\” tambahnya.

Asyiknya kan, jika dulu kita bayar parkir dan ada kehilangan pihak pengelola parkir tidak mau tahu, kini jika masyarakat kehilangan kendaraan di tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi.

Nah, jika pengelola masih ngeyel tidak bertanggung jawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum untuk menggugat dan mendapat ganti rugi dari pengelola parkir. MT4

Join Our Newsletter
Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
TAGGED:ganti rugi parkirparkirparkir hilang
Share This Article
Facebook Email Copy Link

You Might Also Like

HeadlineRacing

Hasil Juara FOBM Jepara Open Road Race 2022 Piala PJ.Bupati (22 Oktober)

By otoinfo
22/10/2022
Yamaha Nmax 2024 Hadir dengan Mesin Baru 160cc, Harga Mulai Rp 35 Jutaan!
InfoProduct

Yamaha Nmax 2024 Hadir dengan Mesin Baru 160cc, Harga Mulai Rp 35 Jutaan!

By Isdiyanti
29/05/2024
HeadlineRacing

Catatan Penting Ziear Racing Team, Tim Pendatang Baru Langsung Kunci Gelar Asia!

By Setiaji
13/10/2025
HeadlineInfoProfile

Talenta Bali Bersinar, Gede Pasek Wiradnyana & Made Pasek Wiranata Andalan HK 57 Racing

By Puput
19/08/2025
Toyota Fortuner 2024: SUV Mewah yang Siap Mengaspal di Indonesia
Info

Toyota Fortuner 2024: SUV Mewah yang Siap Mengaspal di Indonesia

By Rifqi Fauzan
14/01/2024
CommunityHeadlineInfo

Byson Yamaha Owner Indonesia Club (BYONIC) Gorontalo : Bukan Hanya Sekedar Bagi Takjil!

By otoinfo
09/06/2018
otoinfo.id - 2018
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media
  • Disclaimer – Otoinfo
portal berita otomotif nasional portal berita otomotif nasional
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?