Otoinfo – Motor listrik yang mendapat perhatian saat ini adalah Gesits, yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta. Namun, agar dapat memperoleh subsidi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pembeli.
Syarat pertama adalah calon pembeli harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang minimal berusia 17 tahun.
Kemudian, calon pembeli Gesits juga diwajibkan memiliki e-KTP (KTP Elektronik). Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik saja.
Proses untuk mendapatkan subsidi ini tidaklah rumit. Calon pembeli cukup datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah.
Petugas dealer Gesits akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli melalui sistem Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Apabila calon pembeli memenuhi syarat dan lolos verifikasi, maka motor listrik yang ingin dibeli akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta.
Setelah itu, calon pembeli hanya perlu menyelesaikan proses administrasi dan melakukan pelunasan.
Motor listrik akan dikirim ke alamat rumah pembeli, namun proses penerbitan STNK dan plat nomor diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian.
Motor listrik Gesits, yang diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 46,73%, menjadi salah satu pilihan yang layak dipertimbangkan.
Dengan harga sekitar Rp 20-21 jutaan, motor ini memiliki jarak tempuh hingga 100 km dengan dua baterai atau 50 km dengan satu baterai, tergantung pada berbagai faktor seperti kecepatan, akselerasi, dan kondisi jalan.
Dengan berbagai insentif dan kemudahan dalam proses pembelian, motor listrik semakin menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat.
Dukungan pemerintah melalui subsidi ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Otoinfo.
